REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh partai politik (parpol) telah resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (13/10) siang. Meski demikian, baru satu parpol yang resmi diterima pendaftarannya sebagai peserta Pemilu mendatang.
Ketujuh parpol yang telah resmi mendaftar yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Partai Nasdem, Partai Berkarya, dan PAN. Tiga parpol terakhir mendaftarkan diri secara berturut-turut pada Jumat.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan baru satu parpol, yakni Partai Perindo yang diterima pendaftarannya oleh KPU. "Sampai Jumat siang, baru satu parpol yang resmi diterima pendaftarannya, yakni Perindo. Namun, semua parpol yang sudah mendaftar hingga saat ini semua memiliki kemungkinan diterima pendaftarannya oleh KPU," jelas Arief kepada Republika, Jumat.
Arief melanjutkan, status pendaftaran enam parpol lainnya saat ini beragam. PSI, PDIP, dan Hanura yang pendaftarannya belum diterima KPU masih diberikan kesempatan melengkapi berkas-berkas pendaftaran.
Kesempatan melengkapi berkas pendaftaran diberikan KPU hingga Senin (16/10). Sementara itu, Partai Nasdem, Partai Berkarya dan PAN yang baru mendaftar pada Jumat masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh KPU.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dibuka sejak Senin (3/10). Masa pendaftaran berlangsung selama 16 hari dan ditutup pada Senin pekan depan.