REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aksi pencurian ternyata tak kenal usia. Baik usia tua, muda atau bahkan bocah yang masih duduk di bangku SMP ternyata tak segan melakukannya.
Tiga orang bocah teridentifikasi sebagai NZ (15 tahun), AR (13) dan AK (15) pun dirungkus polisi setelah ketahuan mencuri. Mereka tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah Wanaraja. Ketiganya diringkus aparat kepolisian usai mencuri di toko ponsel Sejahtera Seluler di Kampung Cimalaka Desa Wanamekar Kecamatan Wanaraja, Garut.
"Mereka melakukan pembongkaran pada Ahad (1/10) dinihari lalu. Dari TKP selanjutnya aparat kepolisian menemukan satu buah golok tanpa gagang dan kayu panjang," kata Wakil Kepala Polres Garut Kompol Gotam Hidayat dalam rilis kasus kepada media di Mapolres Garut, Kamis (12/10).
Terungkapnya kasus pembobolan konter yang dilakukan pelajar itu bermula dari laporan masyarakat. Sebab salah satu pelaku ketahuan menjual barang hasil curiannya lengkap dengan dusnya di salah satu toko ponsel di daerah yang sama selang satu hari usai pencurian.
"Setelah dicek diketahui ponsel yang di jual sama dengan ponsel yang ada di konter yang dibongkar. Informasi dari konter yang akan membelinya yang jual anak-anak," ujarnya.
Selanjutnya aparat kepolisian menangkap ketiga bocah itu tiga hari kemudian. AR dan AK diringkus di sekolahnya. Sedangkan NZ diciduk di kediaman neneknya.
Dari keterangan hasil penyelidikan sementara, ketiga bocah tersebut masuk ke toko ponsel dengan cara membongkar jendela konter. Namun sebelumnya mereka memanjat tembok dan masuk lewat tangga belakang hingga berhasil membawa ponsel yang di jual di konter tersebut. "Barang buktinya ada 38 ponsel berbagai merk dan voucher kuota dan pulsa. Total kerugian korban mencapai Rp 29 juta lebih," tuturnya.
Dari kesaksian ketiganya, mereka memiliki peran yang berbeda. NZ berperan masuk ke dalam toko ponsel. Sedangkan AR dan AK memantau situasi toko ponsel dari seberang jalan. Selanjutnya AR dan AK akan memberi kode lewat pesan WhatsApp kalau ada sesuatu yang mencurigakan di depan toko ponsel. "Atas kelakuannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.