REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Pada Jumat (13/10), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Salah seorang saksi yang dijadwalkan adalah mantan Direktur Utama PT Murakabi, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan dari Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Quadra Solution)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Tiga saksi lainnya yang akan diperiksa adalah Sugiharto,Yu Bang Tjhiu alias Mony (swasta), Ruddy Indrato Raden selaku pensiunan PNS Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri. "Mereka juga saksi dalam kasus yang sama," kata Febri.
Diketahui, Anang Sugiana adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.