REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta kepada masyarakat harus mewaspadai beredarnya sejumlah mie instan asal Korea yang diduga mengandung unsur babi seperti merek Samyang, yakni Nongshim dan Ottogi. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik mengatakan produk mie dari luar negeri yang tidak melalui ketentuan itu, harus ditarik dari peredaran.
Selain itu, super market dan toko yang menjual makanan tersebut, jangan lagi memajang mie yang dianggap bermasalah. "Makanan mie produk Korea itu, tidak diperbolehkan lagi dipasarkan kepada masyarakat, karena tidak mencantumkan label "mengandung babi" pada kemasan, hal ini jelas sangat berbahaya bagi ummat muslim," ucapnya, Jumat (13/10).
Ia mengatakan, mie yang berasal dari Korea itu, jangan ada lagi kelihatan dipasarkan di plaza-plaza maupun pusat perbelanjaan. Institusi Dinas Perdagangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya harus melakukan razia di berbagai pusat pasar.
"Makanan tersebut, harus ditarik dari pasaran, dan jangan sampai meresahkan warga masyarakat," ucapnya.
Abubakar menyebutkan, BPOM harus tetap mengawasi dan memantau produk makanan yang tidak mencantumkan label "halal" atau "tidak halal". Hal tersebut, sangat penting dan jangan sampai konsumen maupun masyarakat, salah membeli makanan mie di plaza tersebut.
"BPOM dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian menertibkan makanan mie dari negeri ginseng tersebut," kata Ketua YLKI Sumut.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah mie instan asal Korea mengandung unsur babi seperti merek Samyang (dua varian), Nongshim, dan Ottogi. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, produk tersebut di antaranya bernama dagang Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.
Selanjutnya, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).
BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut. Dari beberapa produk yang telah diuji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.