Jumat 13 Oct 2017 18:02 WIB

Tiga Satpol PP Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan Metro TV

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa, di Pendopo Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/10). Elemen jurnalis di Kabupaten Banyumas mengutuk tindak kekerasan oleh polisi dan Satpol PP terhadap sejumlah wartawan saat meliput pembubaran unjuk rasa penolakan pembangunan PLTPB Baturraden pada Senin (9/10) malam.
Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa, di Pendopo Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/10). Elemen jurnalis di Kabupaten Banyumas mengutuk tindak kekerasan oleh polisi dan Satpol PP terhadap sejumlah wartawan saat meliput pembubaran unjuk rasa penolakan pembangunan PLTPB Baturraden pada Senin (9/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengusutan kasus penganiayaan terhadap wartawan Metro TV dalam pembubaran paksa aksi unjuk rasa, masih terus dilakukan Polres Banyumas. Setelah menetapkan empat tersangka anggota Polres, penyidik jua menetapkan tiga anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Djunaedi mengatakan, tiga anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas yang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial ES, HC, dan YA.

''Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam dugaan tindak penganiayaan maupun pengeroyokan tersebut, antara lain ada yang mendorong dan menyeret,'' jelasnya, Jumat (13/10).

Menurutnya, dasar penetapan ketiga anggota Satpol PP ini sebagai tersangka, antara lain berasal dari keterangan sembilan orang saksi, bukti keterangan ahli berupa visum et repertum, serta surat penetapan beberapa barang bukti yang dimintakan ke pengadilan negeri Purwokerto, seperti foto, baju, dan kamera.

Lebih lanjut dia juga menyebutkan, dari ketiga anggota Satpol PP tersebut, seorang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan dua orang lainnya merupakan pegawai kontrak. ''Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun,'' jelasnya.

Sebelumnya, pihak penyidik juga telah menetapkan 4 orang anggota Polres Banyumas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat oknum anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari satuan Sabhara, berinisial Aiptu AS, Bribda GP, Bribda AY dan Bripda HD.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement