REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengusutan kasus penganiayaan terhadap wartawan Metro TV dalam pembubaran paksa aksi unjuk rasa, masih terus dilakukan Polres Banyumas. Setelah menetapkan empat tersangka anggota Polres, penyidik jua menetapkan tiga anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Djunaedi mengatakan, tiga anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas yang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial ES, HC, dan YA.
''Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam dugaan tindak penganiayaan maupun pengeroyokan tersebut, antara lain ada yang mendorong dan menyeret,'' jelasnya, Jumat (13/10).
Menurutnya, dasar penetapan ketiga anggota Satpol PP ini sebagai tersangka, antara lain berasal dari keterangan sembilan orang saksi, bukti keterangan ahli berupa visum et repertum, serta surat penetapan beberapa barang bukti yang dimintakan ke pengadilan negeri Purwokerto, seperti foto, baju, dan kamera.