Jumat 13 Oct 2017 18:02 WIB

Tiga Satpol PP Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan Metro TV

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa, di Pendopo Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/10). Elemen jurnalis di Kabupaten Banyumas mengutuk tindak kekerasan oleh polisi dan Satpol PP terhadap sejumlah wartawan saat meliput pembubaran unjuk rasa penolakan pembangunan PLTPB Baturraden pada Senin (9/10) malam.
Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa, di Pendopo Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/10). Elemen jurnalis di Kabupaten Banyumas mengutuk tindak kekerasan oleh polisi dan Satpol PP terhadap sejumlah wartawan saat meliput pembubaran unjuk rasa penolakan pembangunan PLTPB Baturraden pada Senin (9/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengusutan kasus penganiayaan terhadap wartawan Metro TV dalam pembubaran paksa aksi unjuk rasa, masih terus dilakukan Polres Banyumas. Setelah menetapkan empat tersangka anggota Polres, penyidik jua menetapkan tiga anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Djunaedi mengatakan, tiga anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas yang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial ES, HC, dan YA.

''Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam dugaan tindak penganiayaan maupun pengeroyokan tersebut, antara lain ada yang mendorong dan menyeret,'' jelasnya, Jumat (13/10).

Menurutnya, dasar penetapan ketiga anggota Satpol PP ini sebagai tersangka, antara lain berasal dari keterangan sembilan orang saksi, bukti keterangan ahli berupa visum et repertum, serta surat penetapan beberapa barang bukti yang dimintakan ke pengadilan negeri Purwokerto, seperti foto, baju, dan kamera.