REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah purna. Benarkah? Itu yang setidaknya dikatakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Fahri sepakat dengan usulan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Anti Korupsi (Densus Tipikor). Fahri menilai hanya kepolisian yang bisa memberantas korupsi di seluruh Indonesia.
"Kalau kita mau memberantas korupsi di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, 34 provinsi, 517 kabupaten/kota, 6.000-an kecamatan sekarang ini, alatnya itu hanya polisi yang bisa. Hanya polisi yang punya //power// dan jaringan kerja yang nanti nyambung dengan kejaksaan di seluruh Indonesia," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR RI Jakarta Jumat (13/10).
Menurut Fahri, Densus Tipikor adalah unit dalam kepolisian RI yang fokus terhadap isu-isu korupsi. Pembentukan Densus Tipikor tidak keluar dari fungsi yang ditetapkan di undang-undang kepolisian, KUHAP dan KUHP. Secara kelembagaan, kata Fahri, densus ini tidak bisa berbentuk seperti KPK. "KPK institusi transisional, sementara kepolisian institusi permanen," katanya.
Fahri mengatakan, korupsi sebagai satu persoalan dalam sistem pemerintahan hanya bisa ditegakkan dengan lembaga yang kerjanya di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, sebagaimana mandat UU KPK.
Dalam UU KPK, kepolisian dan kejaksaan punya tugas memberantas korupsi. Tapi, karena selama ini dianggap belum maksimal, maka dibentuklah KPK sebagai triger. Sekarang, Fahri menilai, peran KPK sebagai pemicu semangat pemberantasan korupsi sudah cukup. Semangat untuk memberantas korupsi sudah dimiliki berbagai instansi.
Salah satunya, Fahri menyebut, lahirnya Densus Tipikor juga dipicu oleh KPK. "Saya kira 14 tahun ini KPK sudah menjadi triger. Itu menurut saya sudah. Cukup itu.... Nggak perlu permanen, karena itu lah menurut saya, ya sudah purna lah tugas KPK ini," ujar Fahri.
Politisi yang kerap mengkritik KPK ini menilai, saat ini, KPK berperan seperti organ tunggal. Fahri mengusulkan, agar KPK diintegrasikan dengan lembaga-lembaga lain seperti Ombudsman, RI Komnas HAM, dan LPSK untuk menangkap keluhan masyarakat terhadap lembaga negara.
"Sekarang menurut saya, KPK sudahlah, menjadi lembaga komplain. Jadi, dia digabung dengan Ombudsman, Komnas HAM, LPSK untuk menangkap komplain masyarakat terhadap lembaga negara," kata Fahri Hamzah.