REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah purna. Benarkah? Itu yang setidaknya dikatakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Fahri sepakat dengan usulan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Anti Korupsi (Densus Tipikor). Fahri menilai hanya kepolisian yang bisa memberantas korupsi di seluruh Indonesia.
"Kalau kita mau memberantas korupsi di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, 34 provinsi, 517 kabupaten/kota, 6.000-an kecamatan sekarang ini, alatnya itu hanya polisi yang bisa. Hanya polisi yang punya //power// dan jaringan kerja yang nanti nyambung dengan kejaksaan di seluruh Indonesia," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR RI Jakarta Jumat (13/10).
Menurut Fahri, Densus Tipikor adalah unit dalam kepolisian RI yang fokus terhadap isu-isu korupsi. Pembentukan Densus Tipikor tidak keluar dari fungsi yang ditetapkan di undang-undang kepolisian, KUHAP dan KUHP. Secara kelembagaan, kata Fahri, densus ini tidak bisa berbentuk seperti KPK. "KPK institusi transisional, sementara kepolisian institusi permanen," katanya.