REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hingga kini baru satu partai politik (parpol) di Kabupaten Majalengka yang memenuhi syarat verifikasi di KPU setempat. Parpol-parpol pun diimbau untuk segera menyerahkan salinan bukti keanggotaannya masing-masing sebelum batas akhir penutupan.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Supriatna menyebutkan, sebenarnya ada tiga parpol yang sudah mendaftar ke KPU Majalengka, yakni Partai Perindo, Nasdem dan PDIP. Namun dari ketiga partai itu, baru PDIP yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Untuk parpol yang belum sesuai persyaratan, diserahkan kembali kepada parpol untuk dilengkapi," kata Supriatna kepada Republika.co.id, Jumat (13/10).
Supriatna mengatakan, berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang menggunakan kartu tanda anggota (KTA) di Kabupaten Majalengka ada 20 parpol. Namun hingga kini, sebagian besar parpol-parpol itu belum menyerahkan salinan bukti keanggotaannya masing-masing.
Supriatna mengimbau seluruh parpol segera menyerahkan salinan bukti keanggotaan sebelum penutupan pada Senin (16/10). Dia pun meminta semua parpol untuk bersikap pro aktif dan mudah dihubungi.
"Jangan semua parpol baru mendaftarsaat injury time. Tapi memang itu kewenangan mereka," tutur Supriatna.
Seperti diketahui, waktu penyerahan dokumen parpol ke KPU dijadwalkan pada 3 Oktober 16 Oktober 2017. Pada 3-15 Oktober 2017, waktunya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 16 Oktober 2017, waktunya dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.