REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hingga kini baru satu partai politik (parpol) di Kabupaten Majalengka yang memenuhi syarat verifikasi di KPU setempat. Parpol-parpol pun diimbau untuk segera menyerahkan salinan bukti keanggotaannya masing-masing sebelum batas akhir penutupan.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Supriatna menyebutkan, sebenarnya ada tiga parpol yang sudah mendaftar ke KPU Majalengka, yakni Partai Perindo, Nasdem dan PDIP. Namun dari ketiga partai itu, baru PDIP yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Untuk parpol yang belum sesuai persyaratan, diserahkan kembali kepada parpol untuk dilengkapi," kata Supriatna kepada Republika.co.id, Jumat (13/10).