Jumat 13 Oct 2017 18:37 WIB

Baru Satu Parpol di Majalengka yang Penuhi Syarat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Bendera partai politik. Ilustrasi
Foto: Republika
Bendera partai politik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Hingga kini baru satu partai politik (parpol) di Kabupaten Majalengka yang memenuhi syarat verifikasi di KPU setempat. Parpol-parpol pun diimbau untuk segera menyerahkan salinan bukti keanggotaannya masing-masing sebelum batas akhir penutupan.

 

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Supriatna menyebutkan, sebenarnya ada tiga parpol yang sudah mendaftar ke KPU Majalengka, yakni Partai Perindo, Nasdem dan PDIP. Namun dari ketiga partai itu, baru PDIP yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Untuk parpol yang belum sesuai persyaratan, diserahkan kembali kepada parpol untuk dilengkapi," kata Supriatna kepada Republika.co.id, Jumat (13/10).

 

Supriatna mengatakan, berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang menggunakan kartu tanda anggota (KTA) di Kabupaten Majalengka ada 20 parpol. Namun hingga kini, sebagian besar parpol-parpol itu belum menyerahkan salinan bukti keanggotaannya masing-masing.

 

Supriatna mengimbau seluruh parpol segera menyerahkan salinan bukti keanggotaan sebelum penutupan pada Senin (16/10). Dia pun meminta semua parpol untuk bersikap pro aktif dan mudah dihubungi.

 

"Jangan semua parpol baru mendaftarsaat injury time. Tapi memang itu kewenangan mereka," tutur Supriatna.

 

Seperti diketahui, waktu penyerahan dokumen parpol ke KPU dijadwalkan pada 3 Oktober 16 Oktober 2017. Pada 3-15 Oktober 2017, waktunya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 16 Oktober 2017, waktunya dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement