REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan terkaithasilpemeriksaan internal (PI)terhadapDirektur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Aris Budiman yang dilakukan Majelis DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) KPK sudah selesai dilakukan dan terdapat indikasi temuan pelanggaran berat. Kelanjutannya pun ada yang diproses di DPP KPK.
"Proses pemeriksaan internal sudah selesai dilkukan. Disposisi, instruksi, atau arahan dari pimpinan itu sudah turun. Ada yang kemudian diproses di DPP. Kemungkinan sidang akan dilakukan sekitar minggu depan. Tapi nanti kapan persisnya sidnag akan kami sampaikan lebih lanjut. Karena jika disposisi atau instruksi itu sudah turun dari pimpinan tim di DPP tentu akan dipelajari," terang Febri saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Saat ditanyakan indikasi pelanggaran berat apa yang diproses dan diuji oleh pimpinan dan DPP, Febri enggan menjawabnya. "Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut apa yang akan diuji di sidang DPP. Karena indikasi awal yang ditemukan, ada indikasi pelanggaran berat, tapi saya belum bisa menyampaikan indikasi pelanggaran berat tersebut terhadap siapa atau dalam konteks apa. Namun itu adalah hasil pemeriksaan bulan lalu yang dikakukan oleh bagian pemeriksa internal," tuturnya.
Febri menambahkan, prinsip dasarnya nanti akan ada pengujian dari fakta yang ada dan juga melihat apakah memang ada indikasi pelanggaran berat atau tidak, pelanggarannya pelanggaran sedang, ringan, atau tidak ada pelanggaran sama sekali, "itu yang akan dilihat dan diuji dr sidang DPP," ucap Febri.
Adapun, sambung Febri, dari pemeriksaan yang dilalukan terdapat tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman. Ada tiga yang pernah disampaikan, dari tiga itu ada dua diminta pimpinan untuk diselesaikan dalam dua minggu sejak pertengahan september 2017. Kemudian hasilnya disampaikan ke pimpinan.
"Dua yang diinstruksikan untuk diselesaikan itu soal email Novel pada Dirdik dan Dirdik di pansus, mana yang pelanggaran berat itu belum dapat rinci. Jadi temuan-temuan PI di uji oleh DPP. Sementara yang satu lagi itu yang sidang Miryam," terang Febri.
Sebelumnya, Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK.