Jumat 13 Oct 2017 19:32 WIB

Investigasi Pencemaran Teluk Bayur Menunggu Pusat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi atas tumpahan 50 ton lemak sawit di Teluk Bayur, Padang pekan lalu. Hasilnya, hingga Selasa (3/10) masih ditemukan endapan lemak sawit di sejumlah pulau di Perairan Teluk Bayur dan Bungus Teluk Kabung, Padang.
Foto: Republika/Sapto Andika
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi atas tumpahan 50 ton lemak sawit di Teluk Bayur, Padang pekan lalu. Hasilnya, hingga Selasa (3/10) masih ditemukan endapan lemak sawit di sejumlah pulau di Perairan Teluk Bayur dan Bungus Teluk Kabung, Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kelanjutan proses investigasi dan kajian lingkungan terhadap insiden kebocoran 50 ton fatty acid atau lemak sawit di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang masih menunggu instruksi pemerintah pusat. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat Siti Aisyah menjelaskan, kajian laboratorium yang dikeluarkan oleh DLH Sumbar harus disandingkan dengan hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

Apalagi, lanjutnya, laboratorium yang dimiliki Pemprov Sumbar belum terakreditasi untuk kajian air laut. Menurutnya, pengusutan insiden tumpahnya lemak sawit di Perairan Teluk Bayur akhir September 2017 lalu tetap harus menunggu hasil kajian dari pusat.

Sembari menunggu hasil kajian pusat, lanjut Siti, pihaknya berencana akan memanggil perusahaan yang mengoperasikan tangki timbun yang bocor, PT Wira Inno Mas, untuk memberi peringatan lanjutan. Siti menyebutkan, Pemprov Sumbar ingin memastikan lagi bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

"Mereka harus melengkapi tanggap darurat dan juga pengelolaan lingkungan dengan baik. Walau izinnya kewenangan kota, tapi kalau sudah ke laut itu urusan pengelolaan lingkungan ada di level provinsi," jelas Siti, Jumat (13/10).

Sementara itu Humas PT Wira Inno Mas, Gunawan, menegaskan bahwa perusahaan tetap tunduk terhadap seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa upaya pembersihan sudah dan terus dilakukan. "Kami ikuti ketentuan yang ada," ujar Gunawan.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement