REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yayuk Andriati mengatakan, pekan KPK akan kembali memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksiuntuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Sedianya Menhub dijadwalkan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (13/10).
"Menhub yang hari ini dijadwalkan untuk menjadi saksi APK hari ini tidak hadir karena sedang berada di luar negeri dan sudah mengirimkan surat untuk peemintaan penjadwalan ulang tanggal 18 Oktober nanti," ujar Yeye sapaan akrab Yayuk di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/10).
Kepala biro komunikasi dan informasi publik Kementrian Perhubungan, Baitul Ihwan mengatakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (14/10). Ihwan menerangkan, Menhub saat ini tengah menghadiri kegiatan para Menteri Transportasi negara-negara ASEAN di Singapura, sejak Kamis (12/10).
"Jadi pada prinsipnya, Menhub siap membantu KPK," ujar Ihwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10).
Ihwan menegaskan bahwa pihaknya telah memberi tahu kepada penyidik KPK dan akan menjadwalkan ulang. "Kami sudah memberitahu penyidik KPK. Nanti akan dijadwalkan ulang," ujarnya.