Jumat 13 Oct 2017 22:35 WIB

Jaksa Agung: Kalau Ada Anggaran Penuntutan, Serahkan ke Kami

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, jika di dalam rancangan anggaran Densus Tipikor Polri yang besarnya mencapai Rp 2,6 triliun itu terdapat alokasi untuk proses penuntutan, maka alokasi tersebut harus dialihkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

"Kalau (di dalam rancangan anggaran) Densus itu memasukkan anggaran penuntutan ya serahkan kepada kami anggarannya. Bukan kami yang minta kepada mereka (Densus Tipikor Polri). Iya dong. Ini kan kelembagaan, bukannya tidak mendukung," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (13/10).

Selain itu, Prasetyo menuturkan akan meminta tambahan anggaran kepada pemerintah jika institusinya kewalahan menangani hasil kerja penyidikan Densus Tipikor Polri yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Sebab, diakui Prasetyo, tidak ada penambahan anggaran untuk institusinya meski telah dibentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) sejak 2015 lalu. "Ya nanti kalau misalnya kita kewalahan, kita minta pada pemerintah, bukan minta pada Densus (Tipikor)," kata dia.