Sabtu 14 Oct 2017 06:15 WIB

Politkus Gerindra: Sipol Mudahkan Parpol Daftar ke KPU

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria memberikan paparannya saat Diskusi Media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria memberikan paparannya saat Diskusi Media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai, sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mempermudah seluruh Parpol untuk mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2019. Menurutnya meski ada sedikit masalah, namun hal tersebut tidak membuat proses pendaftaran Parpol terhambat.

"Sejauh tadi yang saya lihat, tanyakan, dan cek langsung, Sipol ini dibuat dimaksudkan justru untuk mempermudah seluruh Parpol dan peserta pemilu yang lalu dalam rangka mendaftarkan kembali partainya," ujar Riza, Jumat (13/10).

Riza mengatakan, saat ini, sudah zamannya untuk menggunakan teknologi informasi (TI). Sehingga, Parpol yang ingin mendaftarkan partainya tak perlu lagi mengirimkan banyak berkas menggunakan boks-boks kontainer.

"Mungkin cukup satu provinsi sebanyak-banyaknya itu satu boks container saja. Berkas-berkas lainnya bisa diserahkan di kabupaten/kota masing-masing, yaitu masalah keanggotaan," katanya.

Terkait masalah-masalah yang selama ini dikeluhkan, lanjut Riza, juga sudah dibicarakan dengan Ketua Umum KPU RI Arief Budiman. Hal yang ditanyakan Riza kepada Arief dan jajarannya adalah terkait matinya server untuk Sipol.

"Ternyata Sipol selama proses ini tidak pernah mati. Sempat memang down, tapi itu hanya beberapa menit dan detik saja. Jadi tidak ada masalah," ucapnya.

Kemudian, ia juga menanyakan masalah terkait adanya nama-nama desa yang sama di dalam Sipol itu. Dari hasil diskusi, ternyata nama-nama yang sama itu sesungguhnya berbeda kabupaten atau kecamatannya.

"Itu pun bisa diatasi selama user atau penggunanya memahami cara-cara pengisiannya," jelasnya.

Hal ketiga yang didiskusikan berupa adanya nama yang muncul dua kali setelah beberapa kali memasukan data di Sipol. Menurut Riza, nama-nama yamg muncul dua kali itu akan terlacak oleh sistem TI. Setelah itu, KPU akan memberitahukan kepada masing-masing partai untuk mengecek kebenarannya.

"Jadi, nanti setelah di-entry, melalui sistem TI nanti akan terlacak kalau ada nama yang terdaftar dua kali di satu partai dan partai lain. Apabila terbukti, tentu harus diperbaiki pada masa perbaikan oleh partai masing-masing," jelasnya lagi.

Ia menjelaskan, sistem TI itu bukan hanya melacak apakah anggota partai itu mendaftar di satu, dua, atau tiga partai saja, tetapi juga ke bagian pengurus partai. Karena menggunakan sistem TI itu pulalah yang menurut Riza justru akan memudahkan dan menghindari nama-nama yang muncul dua kali.

Jadi, menurut Riza, semua itu tak masalah sejauh pengguna dari masing-masing partai memahami cara-caranya dan berdialog dengan help desk di KPU. Lebih pentingnya lagi, setiap partai yang akan mendaftar dan mengisi Sipol harus betul-betul siap dan melakukannya jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran berakhir.

"Yang penting tiap partai itu memang betul-betul memenuhi kesiapannya dan jauh-jauh hari mengentry data-data ke Sipol. Jadi, Sipol sekarang lebih baik dari Sipol lima tahun lalu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement