REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sejumlah organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah menutup tempat hiburan karaoke. Alasannya, lokasi itu dianggap meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat Garut.
"Hasil pertemuan ini nantinya akan jadi landasan pemerintah untuk menutup tempat hiburan yang kerap meresahkan warga," kata Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, usai pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat Islam di Gedung Islamic Center, Garut, Jumat (13/10).
Ia menjelaskaan gerakan penutupan tempat hiburan karaoke itu dilakukan usai munculnya insiden tembakan dari senjata oknum anggota Polres Garut ke perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu. Dampaknya, insiden itu sudah dinilai menimbulkan kegaduhan.
"Menghindari Garut dari Kota maksiat maka kami berkumpul untuk merumuskan ukhuwah Islamiyah di bidang dakwah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Garut, Sulaiman merasa insiden itu memalukan masyarakat Garut. Terlebih terjadi pembiaran pelanggaran Perda oleh tempat karaoke.
"Tempat karaoke di Garut telah melanggar Perda tentang jam operasi sampai jam 23.00 WIB, dan tidak boleh jual miras. Sangat keterlaluan polisi bawa-bawa senjata ke tempat hiburan, petani saja tidak bawa cangkul ke bioskop," tegasnya.