Sabtu 14 Oct 2017 20:28 WIB

Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Saudi Dipulangkan

Red: Elba Damhuri
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua warga negara Indonesia (WNI) masing-masing berinisial DT dan AHB, yang didakwa membunuh rekan satu rumahnya di kota Jeddah, Arab Saudi, akhirnya bebas dan dipulangkan ke Tanah Air. Kedua perempuan ini selamat dari hukuman mati dan selesai menjalani masa pidana untuk waktu yang relatif lama.

Ini merupakan kasus lama yang penanganannya dilakukan Tim Perlindungan sebelumnya. "Namun penanganannya tidak pernah terputus, sampai akhirnya mereka sudah dapat dipulangkan," kata Dicky Yunus, Koordinator Perlindungan dan Pelayanan WNI KJRI Jeddah, dalam keterangan dari perwakilan Indonesia, Sabtu (14/10).

DT dan AHB datang ke Arab Saudi dengan visa umrah belasan tahun yang lalu dan bekerja secara ilegal di kota Jeddah. Lazimnya pekerja ilegal, mereka tinggal secara berkelompok dalam satu apartemen yang disewa secara bersama-sama di bawah kendali seorang penampung pekerja ilegal.

Kasus bermula pada pertengahan Mei 2002, saat ditemukan jenazah WNI atas nama AA di apartemen yang mereka tempati dalam kondisi tubuh terpotong menjadi dua bagian. Kepolisian Jeddah mencurigai keduanya yang melarikan diri sesaat setelah peristiwa nahas tersebut terjadi dan menjadikan mereka tersangka utama.