REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan baru ada tujuh partai politik (parpol) yang diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Hingga sehari sebelum atau H-1 penutupan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019, Ahad (15/10), sudah ada 11 parpol yang mendaftar ke KPU.
Viryan menuturkan, 11 parpol yang sudah mendaftar yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, Partai Berkarya, Partai Republik, PAN, PKS, Gerindra, dan PPP. "Yang sudah resmi diterima pendaftarannya adalah Perindo, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, dan Gerindra," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad pagi.
Sementara itu, kata dia, empat parpol lain, yakni PSI, Partai Republik, Partai Berkarya, dan PPP masih dalam proses melengkapi dokumen persyaratan. Pada Ahad, PSI dijadwalkan melengkapi dokumen persyaratan ke KPU.
Selain itu, sejumlah parpol lain yakni PKB dan Golkar rencananya akan mendaftar ke KPU. "Selain itu, ada Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bhineka dan Partai Garuda yang rencananya juga akan mendaftar pada Ahad," kata Viryan.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh KPU, akan ada tiga parpol yang mendaftar pada Senin yakni PBB, Partai Demokrat, dan PKPI. Penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan berakhir pada Senin (16/10).