Ahad 15 Oct 2017 15:54 WIB

Polisi Kenya Tembak Mati Dua Demonstran

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Pendukung partai oposisi membawa poster tokoh oposisi Kenya Raila Odinga.
Foto: Daniel Irungu/EPA
Pendukung partai oposisi membawa poster tokoh oposisi Kenya Raila Odinga.

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Polisi di Kenya barat menembak mati dua pemrotes oposisi yang diduga melemparkan batu ke sebuah kantor polisi. Petugas juga menggunakan gas air mata kepada demonstran di ibu kota dan di tempat lain yang menuntut reformasi sebelum pemilihan ulang pemilu presiden.

Seperti dilansir Aljazirah, Sabtu (14/10), di Kota Bondo, rumah pemimpin oposisi Raila Odinga, kerumunan massa menghadapi petugas di luar kantor polisi. Mereka langsung lari berhamburan saat petugas mengeluarkan tembakan.

Saksi mata mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dua orang tewas ditembak. "Satu orang ditembak kepalanya sementara yang lain ditembak di dada," kata saksi Sam Oguma.

Tiga pemrotes lainnya mengalami luka tembak dalam konfrontasi di kubu Odinga di Kabupaten Siaya, Paul Kiarie.

Demonstrasi berskala kecil terus berlanjut meski ada larangan menentang demonstrasi yang terjadi di distrik bisnis utama di tiga kota utama Nairobi, Mombasa dan Kisumu.

Pihak oposisi mengatakan melarang demonstrasi merupakan tindakan inkonstitusional. Mereka akan terus menuntut perubahan pemilihan dari KPU.

Di Nairobi, polisi menembakkan gas air mata saat para pendukung oposisi mencoba berbaris ke pusat kota. Di kota Kisumu, televisi lokal menunjukkan pertempuran dengan pemuda yang melempar batu. Polisi juga menggunakan gas air mata di Mombasa.

Pemerintah padaKamis melarang demonstrasi karena bahaya yang akan segera terjadi. Kelompok-kelompok hak asasi manusia memprotes kericuhan di Kenya. Kelompok tersebut mengatakan polisi telah membunuh setidaknya 37 orang dalam demonstrasi sejak hasil pemilihan Agustus diumumkan.

Mahkamah Agung Kenya membatalkan pemungutan suara tersebut, dengan mengatakan adanya penyimpangan prosedural dan membatalkan kemenangan Presiden Uhuru Kenyatta. Putusan tersebut membuka jalan menuju pemungutan suara ulang pada 26 Oktober.

Namun pemimpin oposisi Raila Odinga menolak untuk ambil bagian. Ia mengatakan pemungutan suara ulang seharusnya tidak terjadi sampai reformasi secara luas untuk mencegah pemungutan suara yang gagal. Dewan pemilihan telah mengatakan pemungutan suara ulang akan terus berlanjut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement