Ahad 15 Oct 2017 22:57 WIB

Polri Didesak Memperjelas Kewenangan Densus Tipikor

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Joko Sadewo
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri diminta menjelaskan kewenangan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang ingin dibentuknya. Cakupan kasus yang akan ditangani Densus Tipikor dinilai masih rancu.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adery Ardhan Saputro, menilai kejelasan wewenang serta dasar hukum pembentukan Densus Tipikor harus diatur lebih lanjut. Sehingga, cakupan kasus yang ditangani densus tipikor ini jelas.

"Jangan seperti satgas lain yang sekedar dibentuk saja tetapi tidak diketahui bagaimana kelanjutan tujuan dan kerjanya," ujar Adery di Jakarta Pusat, Ahad (15/10).

Pembentukan Densus Tipikor menjadi polemik karena landasan pembentukannya dinilai rancu. "Densus ini akan seperti apa, kalau seperti 88 ya dibawah SK Polri, sudah jelas tidak perlu dipermasalahkan kenapa bisa sampai ada isu Perpres juga," katanya.