REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan berakhir pada Senin (16/10). Hingga H-1 penutupan pendaftaran pada Ahad (15/10), sebanyak 14 parpol telah mengantarkan berkas pendaftaran ke KPU.
"Masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan berakhir pada Senin pukul 24.00 WIB," ujar Wahyu, Ahad (16/10).
Menurutnya, waktu pendaftaran pada hari terakhir lebih panjang jika dibandingkan hari-hari sebelumnya. KPU membuka desk pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB pada Senin.
Sementara itu, di hari-hari sebelumnya pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan diakhiri pukul 16.00 WIB. Wahyu menuturkan, perpanjangan waktu di hari terakhir ini bertujuan mengakomodasi banyak parpol yang ingin mendaftar di saat-saat terakhir menjelang penutupan pendaftaran.
Sebanyak delapan parpol telah mengkonfirmasi akan mendaftar pada Senin. Kedelapan parpol itu yakni Partai Idaman, PBB, PKB, PPPI, Partai Demokrat, PPB, PIKA dan PKPI.
Sementara itu, tiga parpol lain yang pendaftarannya dikembalikan oleh KPU rencananya akan mendaftar kembali dengan membawa kelengkapan berkas pada Senin. Ketiganya yakni PPP, Partai Berkarya dan Partai Republik.
"Menjelang batas akhir pendaftaran dan menghindari kepadatan saat mendaftar, kami akan mempersiapkan tambahan petugas pendaftaran. Kami pastikan pelayanan pelayanan pendaftaran tetap lancar hingga akhir," katanya.
Hingga Ahad, ada 14 parpol yang sudah mendaftar ke KPU. Keempatparpol itu yakniPerindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, Partai Berkarya, Partai Republik, PAN, PKS, Gerindra, PPP, Golkar dan Partai Garudam PBI merupakan parpol ke-14 yang mendaftar ke KPU.
Dari jumlah itu, sembilan parpol yang pendaftarannya diterima yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra dan Golkar.
Adapun lima parpol lain, yant juga telah mendaftar ke KPU adalah PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda dan PBI. Status pendaftaran kelimanya belum dapat diterima oleh KPU karena belum melengkapi seluruh dokumen syarat pendaftaran.