REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi mendukung aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Salah satunya dengan mendorong pengawasan obat ilegal di apotek dan toko obat sejak beberapa pekan terakhir.
''Saat ini memang marak penyalahgunaan obat, ada warga yang menggunakan obat secara berlebihan dan bukan untuk tujuan medis'' ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dalam acara aksi pemberantasan obat ilegal tingkat Kota Sukabumi, Senin (16/10).
Menurut Muraz, penyalahgunaan obat ini mencuat setelah adanya kasus penggunaan tablet PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara. Padahal, terang dia, obat ini sudah ditarik sejak 2013 dan jika masih ada maka ilegal dan tidak layak dikonsumsi.
Muraz mengatakan, pascakasus ini petugas gabungan dari Dinkes dan Polres Sukabumi Kota pada 16 September 2017 lalu melakukan pantauan ke apotek dan toko obat. Hasilnya lanjut dia di Sukabumi tidak ditemukan PCC.
Diterangkan Muraz, pada saat pengawasan tersebut Dinkes Sukabumi melakukan penyebaran surat imbauan terkait penyalahgunaan obat. Upaya tersebut, kata dia, untuk menekan kasus peredaran obat ilegal di Sukabumi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Ritanenny mengatakan, upaya pengawasan obat ilegal dilakukan secara rutin di lapangan. ''Pengawasan dilakukan bersama aparat kepolisian,'' ujar dia.
Dari pantauannya, kata Rita, obat yang sering disalahgunakanal adalah jenis tramadol. "Obat ini digunakan untuk jago-jagoan," jelasnya.