Senin 16 Oct 2017 15:43 WIB

Regulasi Audit Syariah Tingkatkan Kepercayaan Berzakat

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Muhammadiyah Amin
Foto: Kemenag
Muhammadiyah Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam saat ini sedang merumuskan regulasi audit syariah untuk program zakat. Regulasi ini diharapkan nantinya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat ke lembaga-lembaga profesional.

Regulasi tentang audit syariah ini nantinya akan diberlakukan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) Nasional maupun Daerah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang jumlahnya semakin banyak. Data Ditjen Bimas Islam mencatat saat ini sudah ada 19 LAZ dan sejumlah BAZ di seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan, selama ini lembaga amil zakat itu tidak optimal lantaran tingkat kepercayaan masyarakat masih rendah. Karena itu, menurut dia, regulasi audit syariah ini perlu diadakan.

"Dengan adanya ini kita melakukan audit syariah dan mudah-mudahan dengan penyebaran berita tentang audit syariah ini kepercayaan masyarakat bisa tumbuh dan membayar zakat ke Baznas atau ke LAZ yang resmi," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dia menuturkan, regulasi ini dirumuskan setelah pihaknya berkomunikasi dengan lembaga amil zakat dan juga Direktorat Pemberdayaan Zakat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimas Islam.

Dia berharap, dengan adanya regulasi audit syariah ini dana zakat yang dikumpulkan lembaga zakat lebih meningkat lagi. "Harapannya zakat lebih tinggi dan walaupun kita harus akui ketika Pak Bambang Sudibyo sebagai Ketua Baznas ada peningkatan dari Rp 3,7 Triliun sekarang jadi Rp 4,12 Triliun. Dan mudah-mudahan tahun 2017 ini asumsinya Pak Bambang Rp 8,12 triliun," ucapnya.

Sekjen Kemenag, Nur Syam mengapresiasi inisitif Ditjen Bimas Islam untuk merumuskan regulasi terkait audit syariah tersebut. Menurut Nur Syam, audit syariah penting, karena kunci keberhasilan pengelolaan zakat ialah trust atau amanah. "Tanpa kepercayaan, jangan berharap bahwa pengelolaan zakat oleh lembaga apapun akan dipercaya masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement