REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ditangani KPK. Pada Selasa (17/10) KPK akan menghibahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada pemerintah kota Surakarta untuk dijadikan Museum Batik.
Barang rampasan yang dihibahkan, berasal dari perkara dengan terdakwa Djoko Susilo yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/PIDSUS/2014. Obyek hibah berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan luas tanah 3.077 meter persegi. Sebagaimana yang telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik No. 3142, Kelurahan Sondakan dan luas bangunan 597,75 meter persegi senilai Rp 49.126.962.000.
"Peruntukan hibah akan dijadikan Museum Batik guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata;" kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10).
Nantinya, proses penyerahan akan dilakukan di lokasi obyek hibah, yaitu di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta Provinsi Jawa Tengah, pukul 09.00 WIB sampai selesai. Rumah akan diserahkan langsung oleh pimpinan KPK kepada Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
Adapun, dasar hibah adalah surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surakarta.