Senin 16 Oct 2017 20:11 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Banyumas akan Peroleh Sanksi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Satpol PP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tiga anggota Satpol PP yang melakukan penganiayaan pada wartawan TV saat membubarkan aksi unjuk rasa pekan lalu, akan mendapat sanksi keras dari institusinya. "Mereka tidak hanya mendapat sanksi pidana melalui proses hukum yang sedang berlangsung, tapi juga sanksi secara kedinasan," kata Kepala Satpol PP Pemkab Banyumas, Imam Pamungkas, Sabtu (14/10).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus penganiayaan wartawan tersebut pihak kepolisian Polres Banyumas telah menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka berasal dari kalangan anggota kepolisian sendiri, sedangkan tiga orang merupakan anggota Satpol PP.

Imam menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ada tiga orang anggota Satpol PP yang ikut melakukan penganiayaan. Dari tiga orang tersebut, seorang sudah berstatus PNS, sedangkan dua orang lainnya merupakan pegawai honorer.

"Untuk yang non PNS, setelah ditetapkan tersangka maka sanksinya akan diberhentikan kontrak kerjanya. Sedangkan untuk yang PNS, Badan Kepegawaian Daerah yang akan menentukan sanksinya karena  menyangkut pelanggaran disiplin pegawai," katanya.

Menyusul kasus tersebut, Imam mengaku pihaknya akan memberikan pemahaman kepada anggota satpol yang kebanyakan memang baru direkrut dan masih muda untuk lebih mengendalian emosi. Terutama dalam penanganan pengunjukrasa dan pemahaman mengenai profesi wartawan saat melakukan peliputan yang dilindungi Undang Undang (UU).

Untuk itu, Imam menjamin pada waktu-waktu selanjutnya tidak akan ada tindak kekerasan dari anggota Satpol PP. Terutama saat ikut mengamankan demonstrasi bersama aparat kepolisian. Apalagi di sekitar kantor Bupati Banyumas. "Kami juga meminta maaf atas peristiwa tersebut," ujarnya.

Dia mengaku, pada saat kejadian pembubaran unjuk rasa di depan gerbang halaman Setda Banyumas Senin (15/10) malam, dia memang ada di sekitar lokasi. Namun dia hanya memerintahkan agar anggotanya membongkar tenda dan pasukan diminta segera kembali ke lingkungan setda. "Tapi ternyata ada anggota yang bertindak di luar perintah," ujarnya.

Sebelumnya, pengusutan kasus penganiayaan terhadap wartawan Metro TV dalam pembubaran paksa aksi unjuk rasa  masih terus dilakukan Polres Banyumas. Setelah menetapakn empat tersangka anggota Polres, penyidik juga menetapkan tiga anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Djunaedi mengatakan, tiga anggota Satpol PP Kabupaten Banyumas yang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial ES, HC, dan YA. "Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam dugaan tindak penganiayaan maupun pengeroyokan tersebut, antara lain ada yang mendorong dan menyeret," ujarnya, Jumat (13/10).

Menurutnya, dasar penetapan ketiga anggota Satpol PP ini sebagai tersangka antara lain berasal dari keterangan sembilan orang saksi, bukti keterangan ahli berupa visum et repertum, serta surat penetapan beberapa barang bukti yang dimintakan ke pengadilan negeri Purwokerto, seperti foto, baju, dan kamera. "Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun," jelasnya.

Pihak penyidik juga telah menetapkan empat orang anggota Polres Banyumas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat oknum anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari satuan Sabhara,  berinisial Aiptu AS, Bribda GP, Bribda AY dan Bripda HD. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement