Senin 16 Oct 2017 20:11 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Banyumas akan Peroleh Sanksi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Satpol PP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tiga anggota Satpol PP yang melakukan penganiayaan pada wartawan TV saat membubarkan aksi unjuk rasa pekan lalu, akan mendapat sanksi keras dari institusinya. "Mereka tidak hanya mendapat sanksi pidana melalui proses hukum yang sedang berlangsung, tapi juga sanksi secara kedinasan," kata Kepala Satpol PP Pemkab Banyumas, Imam Pamungkas, Sabtu (14/10).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus penganiayaan wartawan tersebut pihak kepolisian Polres Banyumas telah menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka berasal dari kalangan anggota kepolisian sendiri, sedangkan tiga orang merupakan anggota Satpol PP.

Imam menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ada tiga orang anggota Satpol PP yang ikut melakukan penganiayaan. Dari tiga orang tersebut, seorang sudah berstatus PNS, sedangkan dua orang lainnya merupakan pegawai honorer.

"Untuk yang non PNS, setelah ditetapkan tersangka maka sanksinya akan diberhentikan kontrak kerjanya. Sedangkan untuk yang PNS, Badan Kepegawaian Daerah yang akan menentukan sanksinya karena  menyangkut pelanggaran disiplin pegawai," katanya.