REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Muhammad Nazarudin dan mantan anggota DPR RI Mirwan Amir tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK. Sedianya, mereka berdua dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin (16/10) untuk tersangka Anang Sugiana SudiharjoDirektur Quadra Solution.
"Saksi Mirwan Amir dan Nazaruddin, keduanya tidak hadir tanpa keterangan. Selanjutnya akan kami jadwal ulang lagi untuk pemanggilannya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/10).
Dalam kasus ini, nama Mirwan Amir tertulis dalam berkas dakwaan korupsi pengadaan KTP-el untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia disebut-sebut menerima uang sebanyak 1,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 16 miliar.
Sebelumnya dalam persidangan KTP-el, mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin sempat membeberkan peran Mirwan Amir di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurut Nazaruddin, kala itu Mirwan Amir yang adalah Wakil Ketua Banggar bertugas memastikan seluruh pimpinan Banggar menyetujui anggaran proyek KTP-el.