Senin 16 Oct 2017 20:56 WIB

Pemprov Lampung Bantah Pemutihan PKB Pencitraan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir tahun ini sebagai pencitraan. Justru hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Hilangkan suara minor yang menganggap seolah kebijakan ini merupakan pencitraan. Program ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat," kata Asisten Bidang Admistrasi Umum Setdaprov Lampung Hamartoni Ahadis di sela-sela rakor pemberian keringanan pengurangan denda atas PKB di Bandar Lampung, Senin (16/10).

Program pemutihan PKB dan BBNKB di Samsat seluruh Lampung akan berlangsung Rabu (17/10) hingga akhir tahun mendatang. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB. Program tersebut diluncurkan bersamaan tahun politik lokal yakni pilkada gubernur Lampung yang akan digelar Juni 2018.

Ia berharap program pemutihan PKB dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target. "Kita berharap program ini selain dapat meningkatkan PAD Provinsi Lampung juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak sehingga memacu pembangunan di Lampung," katanya.

Pada APBD 2017, total pendapatan Provinsi Lampung mencapai Rp 6,7 triliun diperoleh dari sektor pendapatan. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,3 triliun diperoleh dari pajak. Sektor pajak yang diunggulkan, ia mengatakan pada penerimaan PKB dan BBNKB.

Kegiatan pemutihan PKB dilaksanakan 10 kantor Samsat induk se-Lampung. Yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunung Sugih, Samsat Mesuji, Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat tanggamus, Samasat Metro, Samsat Tulang Bawang, Samsat Way Kanan, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda. Sementara samsat pembantu, keliling, dan mal hanya melayani tunggakan kendaraan maksimal 11 bulan.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kemas Ahmad Yamin mengatakan, untuk kendaraan yang ikut program PKB setiap surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diberi cap pemutihan agar tak berulang ikut pemutihan dan menjadi kebiasaan menunggak pajak. "STNK yang ikut pemutihan akan disertakan cap pemutihan, sehingga jika di lain waktu ada pemutihan pajak, peserta tidak lagi bisa mengikuti program ini, agar hal ini tidak menjadi penyakit menurun bagi masyarakat," kata Ahmad Yamin.

Selain itu, semua data peserta pemutihan dimasukkan ke dalam sistem, sehingga tidak bisa lagi ikut pemutihan. Seluruh kendaraan yang akan mengikuti pemutihan juga harus hadir. "Wajib pajak yang ikut tidak akan boleh ikut pemutihan lagi, jika nanti masih ada program ini," katanya.

Kegiatan ini dilakukan agar menjadi stimulus bagi masyarakat membayar pajak. "Semoga ini merupakan pemutihan yang terakhir agar ke depan kita semua belajar untuk mengindahkan pajak. Dengan pajak inilah salah satunya Lampung bisa membangun, ujar Yamin.

Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Suratno mendukung penuh pelabelan pemutihan di STNK pada program pemutihan pajak. Dia berharap momentum ini berjalan dengan baik dan lancar untuk kemajuan Lampung. Jangan sampai momentum pemberian keringaan ini masuk unsur manipulatif, untuk itu dibutuhkan kerjasama yang baik oleh seluruh unsur terkait agar target bisa terpenuhi," kata Suratno.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement