Senin 16 Oct 2017 21:10 WIB

Satu Jam Usai Beraksi, Begal Motor Ditangkap

Rep: Djoko Suceno/ Red: Israr Itah
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Baru satu jam merampas motor seorang warga, kawanan begal berhasil diciduk polisi. Tersangka AW (19 tahun) dan Did (21) yang ternyata anggota sebuah geng motor diringkus di rumahnya Jalan Kerkoff, Blok Padakasih, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Ahad (15/10).

Perampas motor ini ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB atau satu jam setelah mereka beraksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita motor hasil kejahatan Honda Vario Techno (merah) Nopol D 2265 UAL.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana, pada Ahad (15/10) sekitar 02.00 WIB polisi mendapat infonmasi adanya aksi penodongan terhadap korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno warna merah Nopol D 2265 UAL. Saat anggota Satreskrim melakukan penyelidikan diketahui ada sekelompok anggota satu geng motor. 

"Saat didekati mereka malah kabur dan polisi curiga. Setelah dikejar seorang dari mereka ditangkap," kata dia kepada para wartawan, Senin (16/10).

Dari keterangan pelaku Did inilah polisi akhirnya menangkap AW yang menjadi eksekutor pembegalan motor. Saat ditangkap tersangka membawa sebilah sangkur. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement