REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang suami yang menjual istrinya melalui media sosial "Facebook", setelah polisi menyamar menjadi pembeli.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela dalam jumpa pers di Surabaya, Senin (16/10), mengungkap pelaku berinisial ACS, usia 26 tahun, bertempat tinggal di Jalan Gunungsari Gang 3 Surabaya.
"Dia menjual istrinya, berinisial ID, usia 25 tahun, melalui media sosial Facebook. Lantas petugas kami melakukan penyamaran untuk mem-booking-nya," ujarnya.
Dia mengatakan transaksi melalui akun "Facebook" yang dilakukan oleh petugas polisi yang menyamar disepakati untuk bertransaksi dengan istri ACS di rumahnya sendiri pada 15 Oktober. "ACS yang saat itu juga ada di rumah langsung kami tangkap," katanya.
Dalam penangkapan itu polisi sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu, sebuah telepon seluler merek Lenovo warna silver, sebuah telepon seluler merek Polytron warna hitam, dua buah alat kontrasepsi, dan sebuah surat nikah.
ACS diketahui sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya. Kepada polisi, ACS berdalih terpaksa menjual istrinya karena honor yang diterima dari pekerjaan Satpol PP Pemkot Surabaya tidak mencukupi.
Pasangan suami istri yang telah dikaruniai seorang anak itu mengaku baru berjalan lima kali bertransaksi dengan pembeli sebelum akhirnya tertangkap. Namun menurut Leonard, ACS telah menjual istrinya sejak tahun 2015, dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga 400 ribu.
"Lokasi kencan tak cuma berlangsung di rumahnya sendiri, beberapa di antaranya juga berlangsung di hotel, tergantung kesepakatan dengan pembeli," ucap Leonard.