REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand berencana menerapkan larangan merokok di pantai-pantai wisata di Negeri Gajah Putih tersebut. Rencananya, larangan ini akan mulai diterapkan pada awal bulan depan.
Sanksi yang disiapkan bagi pelanggar larangan ini pun tidak main-main, berupa satu tahun penjara atau denda sekitar dua ribu poundsterling. Langkah ini diambil setelah Departemen Sumber Daya Pantai dan Kelautan Thailand (DMRC) menemukan lebih dari 10 ribu puntung rokok di sekitar area salah satu destinasi populer di Thailand, Pantai Phatong, Phuket.
Di sepanjang 2,5 kilometer garis Pantai Phatong ditemukan sekitar 101.058 puntung rokok. Puntung rokok juga menempati posisi keenam sampah yang ditemukan di laut Thailand. Kondisi ini sudah cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang Thailand untuk menetapkan aturan larangan merokok di pantai.
''Sampah puntung rokok memiliki efek langsung terhadap lingkungan,'' kata Direktur General DMRC, Jatuporn Buruspat, kepada Phuket Gazette, seperti dikutip The Guardian.
Tidak hanya itu, lanjut Jatuporn, puntung rokok tersebut akan menyumbat aliran air dan menyebabkan banjir. Saat puntung rokok berada di bawah lapisan pasir, hal itu juga berpengaruh terhadap kehidupan ekologi di pantai dan laut secara keseluruhan. Puntung rokok akan melepaskan cadmium, arsenic, dan sejumlah zat berbahaya lainnya. "Ini tentu membawa dampak negatif terhadap rantai makanan di pantai dan laut,'' ujar Jatuporn.
Sebagai awalan, pemerintah Thailand akan menerapkan larangan merokok ini di 20 pantai wisata di Thailand, termasuk sejumlah pantai wisata populer Thailand, seperti sejumlah pantai di Phuket dan Pattaya. Total ada 20 pantai wisata yang akan menjadi tempat uji coba larangan merokok ini. Jika larangan tersebut memberikan dampak positif, maka aturan larangan merokok akan diterapkan di seluruh pantai di Thailand.