Selasa 17 Oct 2017 09:26 WIB

DP Rumah Nol Persen tidak Melanggar Peraturan Bank Indonesia

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/10).
Foto: Republika/Wihdan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Program Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno terkait kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/DP) nol persen dianggap tidak menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18 Tahun 2016. Sebab, DP nol persen tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah.

"Di PBI disebut kalau bagian dari program pemerintah daerah tidak ada masalah," kata David saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/10).

Berdasarkan PBI tersebut, disebutkan DP untuk KPR rumah pertama sebesar 15 persen dan untuk rumah kedua sebesar 20 persen. Selain itu, lanjutnya, dari pernyataan Anies-Sandi di media saat kampanye, program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan tetap. Kemudian masyarakat diminta mencicil DP terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu.

Menurut David, program tersebut bisa direalisasikan melalui kerjasama antara Pemprov DKI dengan bank maupun Pemprov dengan pengembang. Misalnya, DP dicicil dahulu kepada pengembang atau kepada bank. Bahkan, jika Pemda memiliki anggaran, bisa menalangi DP terlebih dahulu kemudian masyarakat mencicil kepada Pemda.

"Sebenarnya selama ini banyak pengembang yang menawarkan DP rumah nol persen, tapi dicicil ke pengembang.Jadi jika Pemda memberikan semacam subsidi pada masyarakat yang memenuhi syarat tidak masalah," ujarnya.

Dia menekankan, pemberian DP rumah nol persen harus kepada masyarakat yang punya pendapatan tetap. Berkaca dari krisis subprime mortgage di Amerika Serikat, masyarakat yang tidak punya pekerjaan dan pendapatan tetap ditawari untuk membeli rumah dengan DP rendah.

"Kerjasama pemda dengan pengembang dan bank juga bisa dilakukan untuk menalangi dulu DP tersebut. Yang penting masyarakat yang akan menerima memenuhi syarat dan punya pendapatan tetap," jelasnya.

Di samping itu, tenor pembayaran cicilan juga menjadi hal penting. Semakin lama tenornya, maka kemampuan masyarakat dalam mencicil semakin besar. "Rata-rata kan bank memberikan tenor antara 15 sampai 20 tahun, kalau diberikan 30 tahun bisa meningkatkan kemampuan membayar," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement