REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Anies Basewedan dan Sandiaga Uno yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Senin (16/10) agar memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Semoga dengan terpilihnya kepala daerah baru, apakah itu di Jakarta ataupun di daerah-daerah yang lain maka upaya pencegahan tindak pidana korupsi bisa jauh lebih dikuatkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).
Selama ini, sambung Febri, KPK sudah beberapa kali melakukan kerja sama terkait pencegahan tindak pidana korupsi dengan Pemprov DKI Jakarta. Kerja sama yang dilakukan seperti implementasi e-planning dan e-budgeting dalam tata kelola pemerintahan di Jakarta. Selain itu, juga penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu.
Lalu kerja sama pengintegrasian data dan informasi pajak kendaraan bangunan (PKB) serta pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemprov DKI juga menggandeng KPK untuk mengawal target penerimaan pajak setiap tahunnya. "Kita beberapa kali melakukan kerja sama soal pencegahan tindak pidana korupsi. Harapannya bisa jauh lebih kuat," tuturnya.
Febri menambahkan,KPK juga berharap agar Anies dan Sandi fokus bekerja sesuai tugas yang diamanahkan. Termasuk memenuhi janji-janji kampanyenya. "Saya kira harapan KPK sama untuk seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia. Bekerja sesuai dengan amanat yang memang diatur dan dipilih oleh masyarakat. Jadi masyarakat yang memilih tentu amanatnya banyak terhadap kepala daerah tersebut," ujar Febri.