REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang baru dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KPK pun mengingatkan Anies dan Sandi untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat mencalonkan diri menjadi pemimpin Jakarta, Anie dan Sandi telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Febri, LHKPN ini harus kembali diperbarui dan wajib dilaporkan setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"Ada waktu nanti yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan yang terkait untuk melaporkan kekayaannya jadi nanti kami tentu saja terbuka kalau ada pelaporan-pelaporan disebut dan pelaporan LHKPN adalah bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).
Febri menambahkan,KPK juga berharap agar Anies dan Sandi fokus bekerja sesuai tugas yang diamanahkan. Termasuk memenuhi janji-janji kampanyenya.
"Saya kira harapan KPK sama untuk seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia. Bekerja sesuai dengan amanat yang memang diatur dan dipilih oleh masyarakat. Jadi masyarakat yang memilih tentu amanatnya banyak terhadap kepala daerah tersebut," kata Febri.