Selasa 17 Oct 2017 11:16 WIB

Warga Bali Diminta Patuhi Larangan Masuk Zona Merah

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Pengungsi Gunung Agung.
Foto: ABC News
Pengungsi Gunung Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 1.200 pengungsi kembali ke rumah mereka di zona merah Gunung Agung. Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau masyarakat tetap mematuhi larangan masuk zona merah di kawasan rawan bencana (KRB).

"Ini untuk meminimalisir kemungkinan bahaya korban jiwa jika terjadi erupsi," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi di Denpasar, Selasa (17/10).

Made Ayu mengatakan petugas sudah memasangi sejumlah portal untuk mencegah masyarakat yang tidak berkepentingan mendekati lokasi yang ditetapkan sebagai zona bahaya. Operasi Aman Nusa ini dilakukan dengan penjagaan, patroli, dan menyiapkan jalur evakuasi bekerja sama dengan instansi terkait.

Sembilan jalur evakuasi disiapkan Polda Bali. Jalur ini juga sudah diprogram langsung lewat aplikasi Google Map. Jalur evakuasi pertama dari Kecamatan Rendang. Dua jalur yang disiapkan adalah Menanga, Nongan, Pesaban, menuju Kabupaten Bangli. Ada juga jalur Menanga, Nongan, Pesaban, Bukit Jambul, menuju Klungkung.