REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), Selasa (17/10). Aswad Sulaiman akan diperiksa terkait kasus dugaan suappemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 - 2014
"ASW, Bupati Konawe Utara periode 2011 - 2016 akan diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).
Seperti diketahui, Aswad diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin pertambangan dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dari tahun 2007 sampai 2014. Diduga tindakannya itu merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 13 miliar. Uang itu diterima Aswad selama menjabat sebagai bupati Konawe Utara 2007-2009.
Atas perbuatannya dalam pemberian izin, Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus suap Rp 13 miliar, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.