REPUBLIKA.CO.ID,Di dalam Ensiklopedi Islam, sunatullah diartikan sebagai jalan, perilaku, watak, peraturan atau hukum, dan hadis. Sunatullah merupakan ketentuan-ketentuan, hukum-hukum, atau ketetapan-ketetapan Allah SWT yang berlaku di alam semesta. (Ensiklopedi Islam Jilid IV)
Sejak alam ini diciptakan, Allah SWT telah menentukan hukum-hukumnya, sehingga alam bertingkah laku sesuai dengan hukum yang ditetapkan-Nya tersebut. Tunduk dan patuhnya alam terhadap hukum yang ditetapkan Allah SWT tersebut diterangkan di dalam Alquran surah an-Nahl ayat 17, yang artinya:
"Dan Dia menundukkan malam dan siang , matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya)." (QS an-Nahl [16]: 17).
Kepatuhan alam semesta terhadap ketentuan Allah SWT bukan karena keterpaksaan, tetapi betul-betul suka rela seperti diterangkan Allah SWT dalam surah Fussilat ayat 11 yang artinya, "Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu Dia berkata keadanya dan kepada bumi:'Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa. 'Keduanya menjawab: 'Kami datang dengan suka hati." (QS Fussilat [41]: 11).
Dengan tunduk dan patuhnya alam semesta pada aturan-aturan dan hukum Allah SWT, maka alam selalu bertingkah laku sesuai dengan aturan dan hukum tersebut. Selain itu, tingkah laku alam juga bersifat tetap, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya, "Sebagai suatu sunatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunatullah itu," (QS[48] :23).
Mengenai persoalan sunatullah, Buya Hamka mengibaratkan bahwa keadaan sunnatulah tersebut sama dengan air hilir. Dia pasti menuruti aturan yang ditetapkan Allah SWT, yaitu mengalir ke tempat yang lebih rendah, mengisi tempat yang kosong yang didapatinya dalam pengaliran tersebut.
Dalam pemikiran barat, isitilah sunnatullah seringkali disandingkan dengan istilah hukum alam atau bahkan dianggap sama oleh sebagian umat Islam. Padahal, di antara keduanya terdapat perbedaaan yang sangat mendasar.
Di dalam konsep barat, hukum kausalitas tersebut menafikan adanya kekuasaan dan kehendak tuhan. Dalam arti lain didasarkan atas potensi suatu benda atau usaha manusia saja. Sementara, dalam pandangan Islam, justru faktor di luar diri manusia dan benda itulah yang menentukan hasil akhir dari hukum kausalitas tersebut.
Dengan demikian, hukum sebab-akibat atau hukum kausalitas dalam Islam diyakini bahwa pada hakikatnya bukanlah sebab-sebab itu yang membawa akibat. Namun, akibat itu muncul karena Allah SWT yang menghendakinya.
Ketentuan Allah yang berlaku terhadap segala ciptaan-Nya di alam ini sudah ada sejak dulu sampai sekarang. Karena itu, umat Islam dituntut untuk selalu melakukan perjalanan dan penyelidikan di bumi, sehingga kita dapat sampai kepada suatu kesimpulan bahwa Allah dalam ketentuan-Nya telah mengikatkan antara sebab dengan musababnya.
Di dalam Alquran Allah berfirman, yang artinya, "Sesungguhnya telah berlaku sebelum kamu sunnah-sunnah Allah. Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan rasul-rasul." (QS Ali Imran [3]: 137)