Selasa 17 Oct 2017 14:16 WIB

Tak Penuhi Panggilan Pansus, KPK Kirim Surat ke Pimpinan DPR

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi KTP-El di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi KTP-El di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada Selasa (17/10) hari ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan Pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK. "Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK, ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).

Febri menuturkan, sama seperti respons KPK sebelumnya, pada prinsipnya KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki Pansus Hak Angket KPK. Namun, karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara uji materi tersebut.

"Maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut KPK tidak bisa menghadiri undangan yg disampaikan wakil ketua DPR RI tersebut," ucap Febri.

Dalam surat yang dikirimkan KPK ke Wakil Ketua DPR RI bertanda tangan Wakil Ketua KPK Alex Marwata itu tertulis permohonan maaf KPK yang tak bisa memenuhi undangan Pansus Hak Angket.

"Sehubungan dengan adanya surat Wakil Ketua DPR Rl Nomor: PW/19101/DPR NIX/2017, tanggal 12 Oktober 2017 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa KPK saat ini meniadi pihak terkait dalam Permohonan Pengujian (Jud/Ciel Rewew) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara Nomor: 40/PUU-XV12017.

Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Rl.

Demikian untuk maklum. atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih."

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement