Selasa 17 Oct 2017 14:36 WIB

Ridwan Kamil: Angkutan Online Tetap Boleh Beroperasi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan tidak melarang angkutan online untuk melayani jasa transportasi di Kota Bandung. Ridwan mempersilahkan angkutan online tetap beroperasi meskipun revisi aturan dari pemerintah pusat belum keluar.

"Angkutan online tidak dilarang, tidak ada pelarangan. Silahkan tetap beroperasi seperti biasa. Masyarakat tetap boleh memilih antara angkutan online atau anvkutan konvensional," katanya di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (17/10).

Pria yang akrab disapa Emil mengatakan peraturan terkait angkutan online sedang dalam tahap revisi olej Kementerian Perhubungan. Sebelum aturan baru keluar, Emil menilai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku.

Oleh karenanya, kata Emil, tidak boleh ada pelarangan atau penghentian angkutan online. Mereka tetap boleh beroperasi melayani penumpang. 

"Nanti tanggal 1 November ada revisi aturan Permenhub angkutan online menyesuaikan kepada aturan itu. Tapi (angkutan online) tidak berhenti beroperasi. Jadi keliru jika menterjemahkan bahwa dalam proses peraturan ini direvisi ada penghentian operasi. Jadi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dihentikan," tuturnya.

Ia mengimbau agar aspirasi baik dari pihak angkutan konvensional dan angkutan online untuk disampaikan dengan baik. Bukan dengan aksi-aksi anarkis untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Bandung.

"Mau unjuk rasa silahkan tapi tidak oleh anarkis dan tetap menjaga kondusivitas," ucapnya.

Ia menambahkan, jika ada aksi mogok massal angkutan konvensional maka pihaknya sudah menyiapkan upaya antisipasi. Dengan menyiagakan angkutan alternatif untuk mengangkut masyarakat Kota Bandung.

Ia menegaskan Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan mengatur terkait angkutan online yang disebut angkutan sewa khusus ini. Karena kewenangan sepenuhnya berada di tingkat pusat.

"Peraturan tentang online bukan tingkat II. Dulu ada kebibgungan tanggung jawab siapa. Izin untuk tingkat nasional ada di Kemenhub. Izin di dalam provinsi ada di provinsi. Jadi tidak relevan menanyakan urusan perizinan ke tingkat II," ujarnya.

Ia berharap semua pihak bisa menjaga kondusivitas Kota Bandung.Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat, diimbau agar semua komponen masyarakat di kota Bandung untuk menahan diri dan sama-sama utamakan menjaga kota Bandung sehingga tetap tertib, aman, dan nyaman.

Sebelumnya kisruh angkutan konvensional dan online kembali memanas di Jawa Barat. Pihak angkutan konvensional meminta pengemudi online berhenti beroperasi. Pemprov Jawa Barat pun mengimbau agar angkutan online tidak beroperasi sambil menunggu revisi aturan dikeluarkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement