Selasa 17 Oct 2017 15:18 WIB

Pemkot Solo Fungsikan Rumah Hibah dari KPK Jadi Museum Batik

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kanan) berjabat tangan dengan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (ketiga kiri) didampingi sejumlah pejabat setempat seusai acara serah terima barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik terpidana kasus korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, di Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kanan) berjabat tangan dengan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (ketiga kiri) didampingi sejumlah pejabat setempat seusai acara serah terima barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik terpidana kasus korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, di Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memanfaatkan tanah dan bangunan milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Djoko Susilo sebagai museum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jallan Perintis Kemerdekaan, Laweyan pada Pemerintah Kota Solo, Selasa (17/10) siang.

"Nanti dijadikan museum, jadi pelengkap museum di Solo seperti museum Radyapustaka  dan Museum Keris," tutur Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, Selasa.

Rudyatmo mengatakan, Pemkot tengah menyiapkan anggaran untuk perawatan bangunan serta kelengkapan museum. Rudyatmo berharap museum batik itu sudah dapat dibuka tahun depan.  Tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut berasal dari perkaran dengan terdakwa Djoko Susilo yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA nomor 537 K/PIDSUS/2014.

Obyek hibah berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kotamadya Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan luas tanah 3.077 meter persegi. Sebagaimana yang telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik No. 3142, Kelurahan Sondakan dan luas bangunan 597,75 meter persegi senilai Rp 49.126.962.000.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan secara simbolis rumah kepada Pemkot Solo. "Proses hibah ini dilakukan hati-hati, sehingga memakan waktu lama," kata Agus.

Dia menjelaskan, pengadillan telah memerintahkan KPK untuk menyita aset-aset milik Djoko Susio. Setelah disita, KPK pun menyerahkan aset itu pada Kementerian Keuangan untuk dilakukan lelang. Kendati demikian, tanah dan bangunan yang berada di Laweyan itu tak juga laku.

Atas alasan itu, kata dia, Kemenkeu memutuskan untuk menghibahkan aset tersebut pada Pemkot Solo.

"Aset ini merupakan rampasan KPK, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan SK untuk hibah ini," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement