Selasa 17 Oct 2017 15:38 WIB

Kemenkominfo Sudah Blokir 800 Ribu Laman Internet

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Menkominfo Rudiantara memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Menkominfo, Jakarta, Rabu (11/10).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menkominfo Rudiantara memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Menkominfo, Jakarta, Rabu (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkominfo Rudiantara menyebutkan, sekitar 800 ribu laman internet sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena dinilai memiliki konten yang negatif. Kendati demikian jumlah pemblokiran itu masih dapat bertambah jika masyarakat lebih aktif lagi mengadukan laman negatif.

Kemenkominfo pun merealisasikan harapan tersebut dengan rencana meluncurkan aplikasi. Namun, aplikasi itu baru bisa digunakan pada awal 2018. "Jadi masyarakat juga harus tahu yang diadukan. Contohnya Anda mengadukan, nanti diberi ticketing, sehingga dengan menggunakan tiket tersebut, dia (pelapor) tahu sudah sampai mana proses-nya," kata Rudi, Selasa (17/10).

Rudi menjelaskan, aplikasi dirancang agar secara otomatis mencari konten-konten negatif. Sehingga, aduan masyarakat lebih mudah dikelola melalui aplikasi tersebut dan lebih cepat ditindaklanjuti nantinya. "Kalau sekarang kan masih manual. Kominfo menyiapkan mesin crawling yang 2018 awal itu beroperasi. Nanti mesin itu meng-crawl, mengais-ngais mana konten yang negatif," ujarnya.

Aplikasi tersebut nantinya sudah direncanakan sejak 2016. Namun, pada 2017 pembuatan aplikasi itu baru dimulai. Kemudian pada awal 2018 diharapkan aplikasi tersebut sudah siap digunakan oleh masyarakat.

Rudiantara enggan mengungkapkan anggaran terkait pembuatan aplikasi tersebut. Namun, menurut dia, aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat sehingga masyarakat pin membuatnya semaksimal mungkin. "Sudah pasti ada, dan anggaran itu kan sudah sesuai APBN dan pengadaannya mengikuti Keppres yang berlaku," kats dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement