Selasa 17 Oct 2017 17:32 WIB

Kemenhub: Aturan Transportasi Daring Berlaku Sampai November

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan peraturan transportasi daring, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, masih berlaku hingga November mendatang. Hal ini karena aturan pembatalan MA baru bisa berlaku 90 hari pasca-putusan.

Sugihardjo meminta semua pihak baik masyarakat, angkutan konvensional, dan angkutan daring bisa menahan diri. Tindakan anarkis yang terjadi sesungguhnya tidak akan membuahkan hasil apa-apa. Kerugian dan luka-luka yang terjadi akibat tindakan anarkis tersebut malah membuat keadaan semakin parah.

"Putusan MA ini baru berlaku setelah 90 hari putusan. Maka sampai November masih berlaku. Jadi nanti setelah November tidak ada lagi aturan baku. Hal ini bisa menjadi opsi apakah angkutan online bisa masuk ke angkutan yang resmi bisa taksi reguler atau angkutan sewa yang biasa," ujar Sugihardjo di Kantor Kemenko Maritim, Selasa(17/10).

Sugihardjo mengatakan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya malah menertibkan angkutan online. Ia menjelaskan dengan aturan Permen Nomor 26 Tahun 2017 maka ketika pihak transportasi online tidak mematuhi aturan yang diatur pemerintah maka dianggap ilegal.

Menurutnya, sampai November 2017 mendatang transportasi online masih bisa beroperasi. Hal itu terutama mereka yang sudah melakukan pemenuhan syarat dan mengurus badan hukum. Sugihardjo juga menjelaskan sosialisasi terkait Permen Nomer 26 Tahun 2017 ini juga sudah dilakukan di beberapa daerah.

"jadi itu sudah kita tegaskan, kita juga roadshow ke Makasar, Balikpapan, Batam untuk menegaskan bahwa acu saja dulu Permen 26 sebelum ada aturan baru. Jadi nggak ada kekosongan hukum," ujar Sugihardjo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement