REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) masih mengkaji batasan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mengikuti proyek di bawah Rp 100 miliar. Sementara, Peraturan Menteri Pupera hanya membatasi proyek Rp 50 miliar.
"Kalau membatasi di atas Rp 100 miliar itu segmentasi bisa yang bertentangan dengan Perpres," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenpupera Danis Hidayat Sumadilaga saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Selasa (17/10).
Menurutnya, Kementerian masih mengkaji dengan baik apakah perlu diimbau untuk tidak mengikuti proyek di atas Rp 100 miliar atau tidak. Danis belum mengetahui kapan kajian itu akan selesai. Namun, berkaca dari proyek Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ada, diakui Danis hanya sedikit BUMN yang ikut pada proyek di bawah Rp 100 miliar, seperti PT Waskita Karya.
Perusahaan konstruksi tersebut turut dalam proyek Kemenpupera dengan nilai lebih dari Rp 300 miliar. Menurutnya, jika tidak di atas Rp 300 miliar, perusahaan enggan turut dalam proyek. BUMN pun sudah menarik diri untuk proyek sekitar 100 miliar.
Untuk diketahui, BUMN hanya menyumbang sekitar 25 persen dari total proyek 11.910 paket Kemenpupera sementara sisanya digarap oleh swasta. "Saya berani bilang itu karena data 2016, 2017 itu rata-rata 25 persen saja nggak sampai 30 persen," ujar dia. Sebab, BUMN tidak terlibat pada proyek di bawah Rp 50 miliar. Porsi 70 persen inilah yang tidak diikuti BUMN.