REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan masih ada 17 parpol yang belum menerima tanda terima pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, hingga pukul 18.30 WIB, Selasa (17/10), status pendaftaran 17 parpol tersebut masih belum diterima oleh KPU.
"Sebanyak 17 parpol belum menerima tanda terima telah terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa petang.
Perkembangan status pendaftaran 17 parpol itu, kata dia, akan diumumkan pada Rabu (18/10). Pasalnya, setelah waktu perpanjangan untuk melengkapi berkas pendaftaran selama 1x24 jam diterapkan mulai pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam, KPU baru akan mengakhirinya pada pukul 24.00 WIB atau 24.00 waktu setempat.
Dengan demikian, KPU harus melakukan pemeriksan berkas pendaftaran 17 parpol tersebut. Pemeriksaan dilakukan minimal enam hingga tujuh jam terhitung mulai pukul 24.00 WIB, Selasa malam. "Karena itu, status pendaftaran 17 parpol baru akan kami umumkan besok," lanjut Arief.
Dia pun menambahkan rata-rata kekurangan berkas parpol terjadi di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan. Sebaliknya, berkas parpol di tingkat kepengurusan pusat hingga provinsi umumnya telah lengkap.
Sebelumnya, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin malam. Hingga pendaftaran ditutup, sebanyak 27 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Dari 27 parpol yang mendaftar, baru 10 parpol yang pendaftarannya bersatus diterima oleh KPU dan lengkap seluruh berkas-berkasnya. Kesepuluh parpol ini yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara itu, sebanyak 17 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.