Selasa 17 Oct 2017 19:08 WIB

Terdakwa Pembunuhan Tragedi Pulomas Divonis Mati

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan enam orang korban di kediaman pengusaha Dodi Triono di kawasan Pulomas.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Gde Aryawan di Jakarta, Selasa (17/10), membacakan putusan untuk kedua terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pembunuhan berencana.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvin Sinaga yang berperan sebagai sopir saat kawanan itu beraksi. "Menjatuhkan pidana kepada, masing-masing satu, Ridwan Sitorus alias Yus Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan hukuman mati. Tiga, Alvin Sinaga alias Yus dengan pidana penjara seumur hidup, membayar tiap-tiap perkara ini yang sebesar lima ribu rupiah demikian keputusan," ujar Gede.

Kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena itu, pengacara terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis yang diputuskan majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu.

Sebelumnya, komplotan penjahat pimpinan Ramlan Butar Butar merampok rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas, Pulogadung Jakarta Timur pada Senin (26/12).

Para pelaku menganiaya kemudian menyekap 11 orang korban di toilet berukuran 1,5 meter x 1,5 meter. Sebanyak enam orang korban meninggal dunia karena diduga kehabisan udara, sedangkan lima orang lainnya bertahan hidup.

Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Kota Depok meringkus para tersangka, yakni Ramlan Butar Butar (meninggal dunia), Erwin Situmorang, Yus Pane dan Alfian Bernius Sinaga

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement