REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, pihaknya segera melakukan penelitian administrasi terhadap parpol-parpol yang diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Hingga H+1 penutupan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019, Selasa (17/10) malam, KPU baru memastikan ada 10 parpol yang resmi diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 mendatang.
Menurut Arief, setelah masa pendaftaran berakhir pada Senin (16/10) malam, KPU masih memberi toleransi kepada parpol pendaftar untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Parpol yang belum diterima status pendaftarannya tercatat sebanyak 17 parpol. "Setelah pendaftaran selesai, KPUakan mengambil kesimpulan untuk menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa petang.
Selanjutnya, parpol yang telah positif lolos pendaftaran akan menjalani penelitian administrasi selama 30 hari kerja. Hasil dari penelitian administrasi akan digunakan untuk perbaikan kekurangan parpol.
"Selanjutnya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual apabila hasil penelitian administrasi menyatakan partai-partai tersebut dapat mengikuti dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," jelas Arief.
Verifikasi faktual akan berlangsung hingga awal 2018. KPU akan menetapkan parpol yang lolos verifikasi faktual pada 17 Februari 2018.
Sebelumnya, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin malam. Hingga pendaftaran ditutup, sebanyak 27 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Dari 27 parpol yang mendaftar, baru 10 parpol yang pendaftarannya bersatus diterima oleh KPU dan lengkap seluruh berkas-berkasnya. Kesepuluh parpol ini yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara itu, sebanyak 17 parpol lain yang telah mendaftar masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.