REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajer Pemantaun Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Riantoby menilai sistem informasi partai politik (sipol) tidak mampu menunjang kinerja KPU selama proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. JPPR juga mengkritisi terbitnya Surat Edaran (SE) KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 perihal pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019.
"Sipol yang ditawarkan oleh KPU tidak mampu menunjang kinerja mereka. Selain itu, masih banyak anggota parpol yang tidak bisa menggunakan sipol," ujar Alwan dalam keterangan pers yang diterima Republika, Selasa (17/10).
Dia melanjutkan, sipol yang digunakan sebagai salah satu syarat wajib untuk mendaftar bagi parpol tidak dapat diakses oleh masyarakat luas. Padahal, sipol merupakan data publik.
Alwan juga mengkritisi terbitnya SEKPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 untuk memberikan perpanjangan waktu 1x24 jam sejak berahirnya waktu pendaftaran pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10). Sebagaimana diketahui bahwa dalam PKPU No. 11 Tahun 2017, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dimulai tanggal 03-16 Oktober 2017.
"Terbitnya SE sebagai bentuk tidak konsistennya KPU dalam menjalankan tugas.Dengan adanya perpanjangan waktu 1x24 Jam yang di berikan oleh KPU membuktikan bahwa KPU tidak siap dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019," tambah Alwan.
Sebelumnya, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin malam. Hingga pendaftaran ditutup, sebanyak 27 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.