REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus Saracen yang telah dinyatakan lengkap (P-21) ke Kejaksaan Agung. Berkas ketiga tersangka yang sudah lengkap tersebut, yakni Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsing (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).
"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa (17/10).
Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya, Jasriadi dan Asma Dewi, masih menunggu informasi dari Kejaksaan yang menyatakan P-21. Saat ditanya pihak yang memberikan dana kepada Asma Dewi, Fadil mengatakan bahwa semua fakta akan diungkap dalam persidangan.
"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka. Petanya seperti apa?," ujarnya.
Asma Dewi diisukan memberikan dana senilai Rp75 juta kepada Bendahara Saracen. Kendati demikian, baik Asma Dewi maupun kelompok Jasriadi itu tidak mengakui tindakan tersebut.
Dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan berita bohong di jejaring sosial Facebook, Saracen, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga terkait dengan Saracen, lantaran Asma Dewi diduga mentransfer dana Rp75 juta kepada anggota Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.