REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan tiga temuan dalam proses input data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di KPU. Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengungkapkan tiga temuan persoalan dalam SIPOL tersebut merupakan hasil pemantauan Bawaslu sejaj awal pendaftaran parpol ke KPU mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2016.
Ketiga temuan itu diantaranya, troubleshooting laman SIPOL di tengah proses pemerikasaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran. "Terjadi pada 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 s.d 11.30 WIB," ujar Afifuddin, Selasa (17/10).
Temuan kedua adalah soal traffic uploading< data SIPOL. Misalnya, ia mengatakan Partai Hanura melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB. Proses uploading data di Sipol membutuhkan waktu 180 menit.
Temuan ketiga persoalan SIPOL adalah tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda (seperti, PSI). Tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat melakukan upload dokumen SIPOL telah selesai. Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum.
"Dalam kejadian yang dialami oleh PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," ujarnya.
Hingga akhir penutupan pendaftaran Parpol di KPU, Senin (16/10) kemarin, tercatat 27 partai politik yang telah melakukan Pendaftaran ke KPU RI. 10 Partai Politik telah dinyatakan diterima (mendapatkan tanda terima). Ke 10 parpol ituadalah Perindo, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PSI dan PPP.
Sementara terdapat 17 Partai yang melakukan Pendaftaran tetapi masih dalam proses Pemberkasan hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB adalah PKB, Partai Berkarya, Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Garuda, PKPI, PIKA, PBB, PNI MARHAEN, PPPI, PARSINDO, Partai Reformasi, Republikan, Partai Bhineka Indonesia dan Partai Republik.