REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan rumah milik Djoko Susilo yang terlibat kasus korupsi simulator SIM ke Pemerintah Kota Surakarta, di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 70 Sondakan Kecamatan Laweiyan Solo, Selasa (17/10).
Prosesi penyerahan tanah dan bangunan untuk pemerintah daerah tersebut dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo yang didampingi Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo dengan ditandai penandatanganan kedua belah pihak serta penyerahan dokumen.
Rumah rampasan oleh KPK yang sekarang milik negera tersebut, dihibahkan kepada pemerintah daerah rencana dimanfaatkan untuk Museum Batik dan kegiatan "workshop" UMKM batik di Kota Solo.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjop roses penerimaan aset negara hasil rampasan kasus korupsi dari kepada Pemerintah Kota Surakarta yang rencana akan dimanfaatkan untuk Museum Batik di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 70 Sondakan Laweyan Solo ini.
Agus Rahardjo menuturkan jika melihat perjalanan dari gedung tersebut awalnya milik Pak Djoko Susilo, kemudian tersandung kasus korupsi, dan diinventarisasi asetnya salah satunya gedung ini, dengan luas lahan sekitar 3.077 meter persegi, dan bangunan sekitar 597,75 meter persegi.
Tanah dan bangunan ini, kata Agus, merupakan barang rampasan, karena putusannya sudah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor 537/.ka/Pidsus/2004 atau tanggal per 4 Juni 2014 dan barang milik negara.
Namun, jika lahan dan bangunan terebut dihibahkan kepada siapapun ada prosesnya, antara lain persetujuan dari Presiden dan Kementerian Keuangan dengan keluarnya surat Diretur Jenderal milik Negara atas nama, Menkeu No.S324/ MK.6/2017, tanggal 15 September 2017. Jadi secara sah barang milik negara itu, diserahkan ke Pemerintah Kota Surakarta.
"Kami berharap bangunan yang dihibahkan itu, bermanfaat bagi masyarakat Solo, tetapi berbicara tentang batik tentunya bermanfaat untuk nasional," ujarnya.
Menurut dia, nilai tanah dan bangunan tersebut ditaksir terakhir seharga Rp 49 miliar dari jumlah seluruhnya yang disita ditaksir senilai Rp 600 miliar. Bangunan ini, salah satunya yang dirampas oleh negara.
Menurut Irene Putrie Koodinator Unit Pelacakan Aset pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, barang yang dirampas oleh negara tanah dan bangunan, tetapi seperti kursi, meja dan perabotan rumah memang barang yang tidak termasuk dirampas.
"Barang yang masih menempel di bangunan ini, nanti akan diambil oleh tim penyidik dan diinventalisasi barang tidak masuk yang kami rampas," tuturnya.
Menurut Wali Kota Surakarta F.X. Hari Rudyatmo rencana kegunaan gedung di Jalan Perintis Kemerdekaan Laweyan Solo tersebut sesuai permohonan akan dijadikan Museum Batik dan untuk workshop proses pembuatan batik.
Oleh karena itu, kata Rudyatmo bangunan tersebut akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan Kota Surakarta, sehingga akan dianggarkan pada 2018 untuk perawatan, pelatihan, kurator, dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah, segera disusun atas dasar proses penyerahan dari KPK.
Selain itu, Rudyatmo juga meminta Dinas Kebudayaan segera menyusun kegiatan misalnya dengan workshop batik yang dapat menarik kegiatan para siswa di gedung ini, dengan menambah peralatan untuk membatik. Workshop batik prosesnnya akan dimulai dari motong kain, mencoret atau melukis, dan sebagainya hingga menjaid kain batik.