Selasa 17 Oct 2017 23:26 WIB

Penjaga Depo Air Ditangkap karena Simpan 15.588 Pil Koplo

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Pil koplo (ilustrasi)
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Pil koplo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ungaran mengamankan seorang pria atas kepemilikan obat daftar G. Diduga pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjaga depo air isi ulang ini merupakan pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Kapolsek Ungaran, Kompol Muh Aslam mengatakan, pria bernama Suluh Prahasto (34) tersebut diamankan di indekos-nya, di Jalan Muria, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Sabtu (14/10). Dari pria yang ber-KTP Kelurahan Gabahan, Ke amatan Semarang Tengah, Kota Semarang Semarang ini, polisi mengamankan 15.588 butir pil obat terlarang dari berbagai jenis.

Rinciannya, 830 strip obat merek Trihexyphenidyl, (8.300 butir), 6.000 butir pil merek Hexymer dalam botol dan 70 butir dalam kantong plastik, 400 butir Alprazom, 250 bitur Merlopam 2 serta 458 butir tablet obat merek Yarindu. "Polisi juga mengamankan barang bukti sepucuk senjata airsoft gun, buku tabungan, satu unit sepeda motor Suzuki Satria, satu buah lemari dan uang tunai, dari tersangka," kata dia menjelaskan.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, kata Aslam, belasan ribu butir obat daftar G ini merupakan milik Ari, yang disebut sebagai nara pidana (napi) Lembaga Pemasyafakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang. Terkait hal ini, Polsek Ungaran akan berkoordinasi dengan Lapas Kedungpane untuk menelusuri kebenaran pengakuan ini. Bukan tidak mungkin peredaran obat-obat terlarang tersebut dikendalikan dari dalam lapas.

Bahkan tersangka ini diketahui baru sekitar tiga hari di Kelurahan Bandarjo. Namun selama tiga hari tersebut gerak-geriknya dinilai mencurigakan, dan sering keluar masuk dengan membawa sesuatu di dalam tasnya.

Polisi yang menerima laporan masyarakat pun sigap dan mengintai aktivitas tersangka sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Ungaran. Polisi yang menggeledah indekos tersangka menemukan belasan ribu butir obat terlarang ini, yang disimpan dalam sebuah koper.

Obat ini masuk dalam daftar terlarang yang peredarannya diatur Undang Undang Kesehatan. "Total yang telah kita amankan sebanyak 15.588 butir," ucap Aslam.

Tersangka Suluh akhirnya juga mengaku, selama ini hanya disuruh menjualkan saja. Untuk per kalengnya dijual Rp 800 ribu. Sekali bisa menjualkan ia dapat komisi Rp 70 ribu. Dalam satu bulan rata-rata bisa menjualkan 18 botol," ucap dia.

Ia juga mengaku, rekannya Ari divonis hukuman selama enam tahun di LP Kedungpane karena tersangkut kasus penyalahgunaan sabu sabu. "Kalau senjata airsoft gun itu saya dititipi istrinya Ari untuk menyimpan," ujar Aslam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement