Rabu 18 Oct 2017 06:50 WIB

Menkumham akan Susun Roadmap Pemberantasan Korupsi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan menyusun roadmap pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyusunan roadmap ini penting agar tidak menimbulkan tumpang tindih antar lembaga negara, menyusul rencana akan dibentuknya Densus Tipikor Polri.

"Kita bicarakan bersama-sama. Kan akan lebih baik, menurut hemat saya, misalnya kalau Densus ini nanti konsentrasinya dimana, targetnya seperti apa, kemudian KPK bagaimana, Kejaksaan bagaimana," kata Yasonna Laoly, Selasa (17/10)

Yasonna menjelaskan, baik Densus Tipikor maupun KPK, punya kewenangan untuk menindak. Roadmap ini diperlukan supaya tidak ada kesan mana yang lebih lemah dan mana lebih kuat. Semua instansi tersebut menjadi satu gerakan bersama. Polisi punya hak menyidik, jaksa punya hak menyidik, begitupula KPK bahkan punya hak menyidik dan menuntut.

Terkait posisi KPK pasca-pembentukan Densus, Yasonna mengatakan pemerintah nanti akan duduk bersama untuk memikirkan upaya pemberantasan korupsi yang lebih cepat dan terintegrasi. Tidak cukup law inforcement saja, melainkan juga pencegahan, pembenahan sistem birokrasi, e-precurement, e-budgement, e-planning, dan proses-proses pertanggungjawaban lainnya.