Rabu 18 Oct 2017 05:52 WIB

Jabat Tangan dengan Wanita Tua, Apa Hukumnya?

Red: Agung Sasongko
Saling jabat tangan (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Saling jabat tangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Persoalan jabat tangan antara laki-laki dan wanita ternyata mendapat perhatian cukup serius dari para ulama, khususnya yang salaf dan khalaf.

Terjadi silang pendapat utamanya tentang kebolehan menjabat tangan wanita atau lelaki bukan muhrim yang sudah uzur. Lalu, bagaimanakah hukum jabat tangan dengan lawan jenis yang sudah tua?