REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi niat baik Kepolisian untuk melakukan akselerasi pemberantasan korupsi melalui Densus Tipikor. Namun, menurutnya, bila Densus Tipikor dibuat sebagai upaya untuk menegasikan KPK, maka itu sangat disayangkan.
Bahkan, bila dikhawatirkan menjadi upaya sistematik melemahkan dan mempreteli fungsi KPK, maka dia memandang, agaknya ide Densus Tipikor Polri ini perlu ditolak. Pada dasarnya kepolisian sudah memiliki satuan khusus yang mengurusi Tipikor. Walaupun selama ini nyaris tidak efektif menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara maupun pihak kepolisian itu sendiri.
"Pendirian Densus Tipikor bagi saya bak menyediakan sapu yang diduga diragukan kebersihannya justru akan menyebar kotoran kemana-mana, namun seolah melakukan pembersihan," kata Dahnil, Selasa (17/10).
Faktanya, KPK selalu mendapat perlawanan balik dan keras bila menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, di beberapa kasus ada "ketertakutan" pimpinan KPK bila menangani kasus yang melibatkan kepolisian. Karena, akan mendapat perlawanan balik yang keras.
Di samping itu, di Internal KPK juga masih diisi oleh perwira-perwira polisi aktif, yang diduga memiliki loyalitas ganda. Hal inilah yang diakuinya, Polri akan sulit berlaku obyektif bila menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan polisi. "KPK saja kelabakan, apalagi bila Densus Tipikor yang dibentuk polisi. Hampir mustahil mau menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak kepolisian itu sendiri," katanya.
Maka, perlu agaknya, Presiden memerintahkan kepolisian untuk membatalkan pembentukan Densus Tipikor oleh Kapolri ini. Dia berharap, masalah penanganan korupsi difokus saja penguatan Satuan Tipikor yang sudah ada dengan cara menarik seluruh anggota kepolisian di KPK. Tujuannya, untuk memperkuat satuan Tipikor kepolisian yang sudah ada. Sehingga satuan Tipikor yang sudah ada bisa lebih efektif dan akseleratif menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi.
Dengan menarik anggota kepolisian dari KPK, maka negara memperoleh dua keuntungan sekaligus. "Pertama, kualitas Satuan Tipikor kepolisian akan semakin kuat dan efektif karena diperkuat oleh anggota kepolisian yang sudah berpengalaman di KPK. Kedua, KPK akan bisa lebih kuat, karena tidak terjadi loyalitas ganda yang seringkali mengganggu kinerja KPK selama ini menangani kasus-kasus korupsi besar," tegasnya.